IMG 20200121 221527 compress34
in

ACTA Siap Beri Bantuan Hukum ke Pelajar Yang Bunuh Begal Karena Bela Kehormatan Pacar

Dukungan kepada ZL (17) di Malang, Jawa Timur, yang didakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap begal bernama Misnan (35) terus mengalir. Kali ini Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA) yang menyatakan siap memberikan bantuan hukum, baik di dalam maupun luar persidangan.

Pernyataan itu disampaikan oleh ACTA kepada wartawan di Posko ACTA, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2020). ACTA menilai dakwaan pembunuhan berencana terhadap ZA sangat mengusik rasa keadilan.

“Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) tidak nyaman dengan situasi ini dan berniat akan melakukan Legal Action kepada adik ZA untuk memberikan bantuan hukum baik di dalam maupun di luar persidangan,” ujar Wakil Ketua ACTA.

ACTA mengatakan akan membawa kasus ini ke komisi III DPR. Bahkan pihaknya juga berencana mengadukan kasus yang menimpa ZA ini kepada Komisi Perlindungan Anak (KPA).

Wakil Ketua ACTA Hendarsam Marantoko juga mengaku heran lantaran ZA didakwa atas kasus pembunuhan berencana ketika membela diri dari serangan begal yang akan mengancam nyawa dirinya dan pacarnya. Menurutnya, hal tersebut menyakiti keadilan.

“Untuk melakukan pembunuhan berencana itu targetnya harus jelas dulu siapa, sedangkan itu spontan. Kenapa harus dimasukkan pasal ini? Jadi kami melihat jaksa nuraninya tidak digunakan. Nggak boleh kayak gitu, kan menyakiti keadilan itu sendiri,” ujar Hendarsam.

ACTA mulai hari ini akan segera membuka komunikasi dengan penasehat hukum ZA. ACTA menegaskan siap memberikan bantuan hukum apa pun yang dibutuhkan oleh ZA.

Hendarsam lantas mengkritik para penegak hukum yang seolah-olah memberikan ruang bagi begal untuk melakukan perlawanan balik. ACTA memandang jika kasus ini dibiarkan bisa menjadi sebuah preseden buruk ke depannya.

“Kita tidak mau memberikan ruang pembelaan hukum pada pembegal. Ini kenapa mereka seolah diberikan ruang untuk fight back. Karena kalau seperti ini nanti bisa ada kasus serupa terulang lagi,” tegasnya.

Sebelumnya, ZL didakwa jaksa melakukan pembunuhan berencana. ZL membunuh begal bernama Misnan (35) karena Misnan hendak merampas dan memperkosa pacarnya.

Halaman: 1 | 2

Rekomendasi

What do you think?

Written by admin

IMG 20200121 183655 compress55 1

DPR: Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Dibentuk, Untuk Selamatkan Uang Nasabah

IMG 20200122 000623 compress11

Presiden Jokowi Tegas Bantah Perihal Kenaikan Harga Elpigi 3Kg