Beredar kabar soal ditemukannya telur infertil di pasar Kompleks Pasar Induk Cikubruk Tasikmalaya, membuat Mama mungkin cukup cemas. Maka dari itu kami akan menjelaskan Apa itu Telur Infertil buat kalian.
Pasalnya telur infertil ini ternyata cukup berbahaya dan berisiko bagi kesehatan. Karena dalam prosesnya telur ini sebelum dijual disemprot zat kimia terlebih dahulu dan zat kimia itu berbahaya jika dikonsumsi.
Oleh karenanya Mama perlu tahu bahaya telur infrertil dan ciri-cirinya.
Apa itu telur infertil?

Untuk Mama yang belum tahu, telur ayam infertil ini berasal dari perusahaan-perusahaan pembibitan ayam broiler atau ayam pedaging. Sebuah telur bisa disebut infertil karena tidak menetas atau memang sengaja tidak ditetaskan.
Telur infertil biasa disebut juga telur HE (hatched egg) yang seharusnya tidak dijual sebagai telur konsumsi. Telur jenis ini sebaiknya dimusnahkan karena sangat rentan menjadi tampat tumbuh jamur dan bakteri sehingga menyebabkan telur cepat membusuk.
Telur infertil sebenarnya dapat menjadi anak ayam jika disimpan dalam suhu yang cocok. Namun, jika disimpan di dalam ruangan yang tidak cocok, pertumbuhannya menjadi tidak sempurna. Telur menjadi mati dan akhirnya membusuk.
Risiko dan bahaya mengonsumsi telur infertil

Dilnasir dari laman YouTube Kontan TV, Kepala Dina Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPP) Kota Tasikmalaya Tedi Setiadi mengemukakan mengonsumsi telur infertil berbahaya bagi kesehatan.
“Karena telur jenis ini akan disemprot zat kimia yang berbahaya sebelum dijual. Kami meminta agar masyarakat harus lebih bijak membeli, terutama dilihat dulu fisiknya jika harus melakukan pembelian lebih baik lagi harga normal saja dibanding harga miring,” tambah Tedi.
Ciri-ciri telur infertil, perbedaannya dengan telur ras

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, dalam prosesnya telur infertil ini disemprot dengan cairan kimia. Sehingga jika dikonsumsi bisa mempengaruhi kesehatan orang yang memakannya.
Karena hal itu, peredaran telur ini dilarang oleh pemerintah. “Telur itu (infertil) tidak boleh diperjual belikan, karena ada peraturan di Permentan No. 32 tahun 2017 pasal 13 ayat (4). (Tentang) Larangan jual-beli telur tertunas dan terlur infertil,” ujar Tedi yang melansir YouTube Radar Tasikmalaya TV.
Halaman: 1 | 2
Rekomendasi