images 2
in

Beda Dengan Aturan Anies, Luhut Terbitkan Permenhub Bolehkan Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB

Ikhtisar.net – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang di wilayah yang menerapkanPembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Permenhub tersebut ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.

Pada Pasal 11 huruf (c) aturan itu, awalnya menyebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Artinya, ojek online tidak dapat membawa penumpang.

Namun, pada huruf (d) dijelaskan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang. Asalkan memenuhi sejumlah syarat. 

Bunyi aturannya sebagai berikut, “Dalam hal tertentu, untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan“.

Adapun syaratnya adalah, pertama, aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Kedua, melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan.

Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan.

Halaman: First |1 | 2 | 3 | Next → | Last

Rekomendasi

What do you think?

Written by admin

Donjuan resize 5 compress56

Inilah Sosok TH (40), Donjuan Penakluk Hati 80 Tante Kesepian Hingga Gasak Harta Puluhan Juta

5e9043fb100d7 resize 66 compress37

Viralkan! Tagar #ButuhDriver, Upaya Ojol Bertahan di Tengah Pandemi