FB IMG 1587756855513
in

BNPB JELASKAN PROTOKOL PULANG KAMPUNG, MUDIK, DAN PERBEDAANNYA

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB Agus Wibowo menerangkan perbedaan antara pulang kampung dan mudik di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dua istilah ini memiliki arti berbeda sesuai protokol larangan mudik yang diatur pemerintah.

“Kita sudah lama melakukan kajian (pelarangan mudik) ini, kita sudah bicara dengan LIPI juga bahwa ada beberapa yang akan mudik dan kebanyakan tidak mudik. ASN dan sebagainya pasti tidak akan mudik karena dilarang,”
ujar Agus dalam seminar daring bersama Survei KedaiKOPI, Rabu (22/4/2020).

Dalam presentasi yang disampaikan, ada penjelasan tentang perbedaan mudik dan pulang kampung. Mudik adalah pulang kampung yang sifatnya sementara dan akan kembali lagi ke kota. Sedangkan pulang kampung adalah pulang ke kampung halaman dan tidak akan kembali lagi ke kota.

Protokol Mudik dan Pulang Kampung

Ada beberapa golongan masyarakat yang dilarang mudik di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-POLRI, BUMN, BUMD, dan masyarakat berpenghasilan tetap.

Golongan ini dilarang mudik, keluar rumah, berkumpul, serta harus taat pada peraturan PSBB dan peraturan penanganan COVID-19.

Sedang, kelompok yang dapat pulang kampung adalah kelompok PMI (Pekerja Migran Indonesia) dan korban PHK dengan catatan mengikuti protokol pulang kampung secara ketat.

Protokol pulang kampung diawali dengan mengisi formulir keterangan diri dan dan tujuan kepulangan. Memiliki rekomendasi gugus tugas daerah dan dan izin kepala desa.

Selain itu, kelompok pulang kampung disyaratkan untuk tidak kembali ke kota selama pandemi, menjalani pemeriksaan kesehatan, dan menjalani isolasi mandiri.

Sumber: tempo.co

Halaman: 1 | 2

Rekomendasi

What do you think?

Written by admin

IMG 20200425 025253 resize 29

Bahaya Meminum Air Kelapa Muda

IMG 20200425 050515 compress82

Masjid Ditutup Pasar Ramadhan Dibuka, Ada Apa dengan Pemkot Bitung ?