Screenshot 2020 04 16 04 15 30 55 crop 22 resize 90 compress15
in

Ditusuk Abu Rara, Wiranto Minta Uang Kompensasi 65 Juta

Ikhtisar.net – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengajukan kompensasi sebesar Rp 65.232.157.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution, Jum’at (10/4) di Jakarta.

Maneger mengatakan kompensasi itu berkaitan dengan insiden penyerangan dirinya di Pandeglang, Banten, pada 10 Oktober 2019.

“LPSK mengajukan permohonan kompensasi bagi korban atas nama Wiranto dan Fuad Syauqi sebesar Rp 65.232.157,” ujar Maneger

Dia menjelaskan LPSK sudah mengajukan kompensasi itu ke pengadilan. Uang kompensasi akan diberikan kepada Wiranto, yang kini menjabat Ketua Watimpres, apabila pengadilan memutuskan dia berhak menerimanya.

Menurut Manager, kompensasi adalah kewajiban negara terhadap korban tindak pidana terorisme sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme.

“Wiranto korban tindak pidana terorisme sehingga LPSK wajib memfasilitasinya memberikan kompensasi dari negara,” ujarnya.

Seandainya pun korban tidak mengajukan kompensasi, kata Maneger, LPSK wajib mengajukan kepada negara.

Untuk korban terorisme, pengajuan kompensasi ke LPSK harus disertai bukti berupa surat keterangan dari Kepolisian, yakni baik Densus 88/Antiteror Mabes Polri maupun BNPT.

Untuk kasus penusukan Wiranto, Maneger melanjutkan, pernyataan dari Kepolisian sudah cukup kuat bahwa insiden tersebut adalah tindak terorisme.

Halaman: 1 | 2

Rekomendasi

What do you think?

Written by admin

Masjid Johor 3apu0dzpie93tzzzp33wu8 resize 17 compress41

Sultan Johor: Semua Aktivitas Masjid Ditangguhkan Sampai 28 April

nhmapko3ahd5lviiggxi

Polisi Tangkap 3 Warga Manado Diduga Pelaku Provokasi Warga Yang Akan Dibubarkan Saat Mandi Dipantai