Ikhtisar.net – Tim Macan dan Tim Rimbas Polresta Manado bergerak cepat mengamankan dua orang yang diduga menolak serta memprovokasi warga agar tidak menghiraukan himbauan petugas yang akan dibubarkan warga saat berkumpul serta ramai-ramai mandi di pantai.
Kedua pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi beredarnya video viral yang memperlihatkan dua orang yang sedang berdebat dengan petugas karena tidak mau di bubarkan.
Meskipun petugas sudah menjelaskan bahwa saat ini perintah sedang berusaha untuk memutus rantai penyebaran virus Corona, namun kedua orang tersebut malah kian ngotot hingga mengatakan bahwa air laut adalah obat untuk corona.
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, didampingi Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan, dalam menggelar jumpa pers, Selasa (14/4) mengatakan, ketiga orang tersebut diamankan karena telah melanggar aturan pemerintah serta aparat penegak hukum.
“Ketiganya dianggap melanggar pasal 218 KUHP. Ancaman hukumannya adalah penjara 4 bulan,” ujar Bawensel.
VIRAL VIDEO
Diketahui, video beredar yang memperlihatkan warga memaksa mandi di pantai di tengah situasi penyebaran Corona mendadak viral.
Beberapah video itu berisi konten yang sama hanya pengambilan angle yang berbeda.
Isi percakapan yang dibahas dalam video tersebut nyaris sama.
Isinya beberapa orang terlibat adu mulut dengan beberapa orang lainnya yang ada di lokasi pengambilan video.
Halaman: 1 | 2
Rekomendasi