Pemerintah menegaskan akan tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang berada di eselon III ke bawah. Sedangkan eselon I dan II atau setara pejabat negara seperti DPR dan Presiden serta Wakil Presiden tidak mendapatkan THR untuk tahun ini.
Adanya pemotongan THR bagi pejabat negara ini, maka ada penghematan anggaran belanja sekitar Rp 5,5 triliun di tahun ini. Dengan demikian, berapakah anggaran THR PNS saat ini?
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, anggaran THR PNS untuk tahun ini tidak beda jauh dengan tahun 2019. Ada sedikit kenaikan karena tahun ini gaji PNS mulai naik, sehingga mempengaruhi THR namun tidak signifikan.
“(Anggaran) nggak beda jauh dari tahun lalu,” ujar Askolani kepada CNBC Indonesia, Kamis (23/4/2020).
Diketahui, pada tahun 2019, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 20 triliun untuk THR PNS seluruh Indonesia. Sedangkan untuk gaji ke-13 juga sama sekitar Rp 20 triliun.
Nah, dengan adanya pemotongan THR, maka saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sedang melakukan hitungan ulang berapa anggaran yang diperlukan. Nantinya, setelah perhitungan selesai maka Peraturan Pemerintah (PP) nya segera dirilis.
“Lagi disiapkan revisi PP nya di KemenpanRB. Nanti tunggu setelah penetapan final PP nya,” jelas Askolani.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kondisi keuangan negara saat ini tengah berat karena stimulus pemerintah untuk memitigasi dampak Covid-19 ke perekonomian dalam negeri. Sehingga, akan dilakukan penghematan anggaran terutama dari belanja pegawai termasuk untuk THR kepada pejabat sekelas Menteri dan DPR.
Selain itu, THR untuk eselon III ke bawah di tahun ini tidak akan diberikan secara full seperti tahun sebelumnya. THR diberikan kepada PNS tanpa menghitung tunjangan kinerja (tukin) selama tahun tersebut.
Artinya, untuk THR tahun ini yang diberikan hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan saja. Adapun pencairan akan diberikan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran yang jatuh pada 23-24 Mei 2020.
Halaman: First |1 | 2 | 3 | Next → | Last
Rekomendasi