Ikhtisar.net – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane menganggap wajar Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden RI ke-6 meminta Kapolri Jenderal Idham Azis untuk meninjau ulang isi Surat Telegram (TR) tentang ancaman pidana bagi penghina presiden dan pejabat negara.
“Sebab SBY sebagai mantan Presiden melihat bahwa TR Kapolri Jenderal Idham Azis bisa dipolitisasi untuk menjadi alat penggebuk musuh-musuh politik Presiden Joko Widodo yang berkuasa,” ujar Neta sebagaimana dikutip dari Rmol.id, Jumat (10/4/2020).
Neta menilai SBY sebagai presiden yang menjabat 2 periode paham akan konsekuensi dari suatu produk kekuasaan apabila digunakan dan dipolitisasi untuk memukul lawan politik.
IPW khawatir TR Kapolri yang tidak menjelaskan secara gamblang tentang ketentuan dan batasan penghinaan presiden dapat dijadikan alat untuk “menggebuk” lawan politik yang menghina presiden Jokowi.
“Sepertinya, sebagai Presiden yang pernah berkuasa selama dua periode, SBY mengkhawatirkan hal ini terjadi,” pungkas Neta.
Sumber: idtoday.co