ecd1ef07 6c0b 4bea af8d 39c0eeab0f7a 169
in

Jangan Percaya Hoax, Ini Daftar 76 Bank & 46 Leasing yang Ringankan Cicilan

Ikhtisar.net – Perbankan dan lembaga keuangan non-bank di Indonesia merespons kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemberian restrukturisasi atau keringanan cicilan kredit.

Ada lebih dari 50 bank yang terdiri dari bank umum dan bank Syariah yang menawarkan restrukturisasi kredit.

Selain itu, lembaga pembiayaan atau multifinance alias perusahaan leasing juga ikut serta dalam meringankan cicilan pada nasabahnya baik lewat perpajangan tenor maupun penangguhan cicilan dan keringanan lainnya.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menerangkan, nantinya debitur bank di sektor ini akan mendapat keringanan berupa penangguhan kredit selama setahun baik dari sisi bunga maupun tagihan pokok, dengan syarat tertentu, terutama terdampak langsung corona.

“Ini penting, karena faktanya usaha mereka sudah tidak ada pendapatan lagi, dan dalam skemanya kita sebut restructuring.

Ini ada dua kepentingan; tidak memberatkan peminjam yang sudah tidak mempunyai pendapatan.

Untuk itu, ini akan memudahkan mereka sampai usahanya pulih kembali,” terang Wimboh, dalam paparan daring di Youtube Kementerian Keuangan, Rabu (1/4/2020).

Selanjutnya, bagi nasabah yang memiliki kemampuan untuk membayar, OJK akan memasukannya pada kategori lancar dan unsur penilaian kolektabilitas hanya pada ketepatan waktu membayar.

Dengan demikian, bank maupun lembaga pembiayaan tidak perlu lagi membuat cadangan provisi sehingga tidak memberatkan industri keuangan dari sisi permodalan.

Wimboh menyebut banyak sektor yang terdampak dari COVID-19, antara lain adalah sektor perhotelan yang tingkat okupansinya turun drastis akibat pandemi ini, sehingga adanya kebijakan ini dapat meringankan sekaligus menjaga keberlangsungan usaha mereka.

“Kalau kreditor besar dengan restrukturisasi biasa dilakukan kesepakatan nasabah dengan bank, banyak perusahaan besar yang usahanya turun, seperti perhotelan,” ujarnya.

Satu lagi yang perlu diingat, restrukturisasi ini diberikan kepada debitur UMKM yang benar-benar terdampak virus corona covid-19 seperti sektor informal, sektor mikro pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.

Berikut daftar bank yang memberikan keringanan kredit hingga 31 Maret 2020, terdiri dari 56 bank umum, 13 bank syariah dan 7 BPD:

  1. Bank Mandiri
  2. BRI
  3. BNI
  4. BTN
  5. Panin
  6. BCA
  7. CIMB Niaga
  8. Bank Permata
  9. OCBC NISP
  10. BTPN
  11. DBS
  12. Bank Ganesha
  13. Bank NOBU
  14. Bank Victoria
  15. Bank Sampoerna
  16. IBK Bank
  17. Bank Capital
  18. Bank Bukopin
  19. Bank Mega
  20. Bank Mayora
  21. Bank UOB
  22. Bank Fama
  23. Bank Mayapada International
  24. Bank Mandiri Taspen
  25. Bank Resona Perdania
  26. Bank BKE
  27. BRI Agro
  28. Bank SBI Indonesia
  29. Bank Artha Graha
  30. Commonwealth Bank
  31. HSBC Indonesia
  32. ICBC Indonesia
  33. JP Morgan Chase
  34. Bank Oke Indonesia
  35. MNC Bank
  36. KEB Hana Bank
  37. Shinhan Bank
  38. Standard Chartered Bank Indonesia
  39. Bank of China
  40. BNP Paribas
  41. Bank Jasa Jakarta
  42. Bank Index
  43. Bank Artos
  44. Bank Ina
  45. Bank Mestika
  46. Bank Mas
  47. CTBC Bank
  48. Bank Sinarmas
  49. Maybank Indonesia
  50. Bank of India Indonesia
  51. Bank QNB Indonesia
  52. Bank J Trust Indonesia
  53. Bank Woori Saudara
  54. Bank Amar Indonesia
  55. Prima Master Bank
  56. Citibank Indonesia

Bank Syariah:

  1. Bank Syariah mandiri
  2. Bank BNI syariah
  3. Bank Bukopin Syariah
  4. Bank NTB Syariah
  5. Permata Bank Syariah
  6. Bank Muamalat
  7. Bank Mega Syariah
  8. Bank BJB Syariah
  9. BRI Syariah
  10. BTPN Syariah
  11. Bank Net Syariah
  12. BCA Syariah
  13. Panin Dubai Syariah Bank

BPD:

  1. BJB
  2. Bank BPD Bali
  3. Bank NTT
  4. Bank Sumut
  5. Bank Sumselbabel
  6. Bank Jateng
  7. Bank Jatim

Selain perbankan, OJK mengumumkan sejumlah nama perusahaan pembiayaan yang secara resmi sudah mengikuti arahan pemerintah terkait dengan memberikan kelonggaran cicilan kepada para nasabahnya di tengah tekanan ekonomi akibat virus corona (COVID-19).

“Berikut beberapa pengumuman resmi dari bank/perusahaan pembiayaan.

Jangan percaya info/ pengumuman hoax yang beredar.

Hubungi call center bank/perusahaan pembiayaan anda untuk keterangan lebih lanjut,” kata Sekar Putih Djarot, Jubir OJK, dalam pernyataan resmi, dikutip Minggu (5/4/2020).

Adapun perusahaan pembiayaan yang dimaksud yakni sebanyak 46 hingga saat ini, yakni:

1. PT Federal International Finance (FIF), Grup Astra
2. PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOMF) atau WOM Finance
3. PT Mandiri Tunas Finance, Grup Bank Mandiri
4. PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL Finance), Grup Trakindo
5. PT Bussan Auto Finance (BAF), Grup Yamaha
6. Astra Credit Companies (ACC), Grup Astra
7. PT Aditama Finance
8. PT PT AEON Credit Service Indonesia
9. PT Al Ijarah Indenesia Finance (ALIF)
10. PT Anugerah Buana Central Multifinance (ABC Finance)
11. PT Armada Finance
12. PT BCA Finance, Grup BCA
13. PT BCA Multifinance, Grup BCA
14. PT Beta Inti Multifinance
15. PT BFI Finance Indonesia Tbk, Grup Northstar
16. PT BRI Finance, Grup Bank BRI
17. PT Buana Finance Tbk (BBLD)
18. PT Bukopin Finance, Grup Bank Bukopin
19. PT Capella Multidana
20. PT CIMB Niaga Finance, Grup CIMB
21. PT Citifin Multifinance
22. PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI)
23. PT Hasjrat Multifinance
24. PT Indomobil Finance Indonesia (IMFI), Grup Indomobil
25. PT Indosurya Inti Finance, Grup Indosurya
26. PT Intanbaruprana Finance Tbk (IBFN)
27. PT ITC Auto Multi Finance, Grup Payku
28. PT Maybank Finance, Grup Maybank
29. PT Mandiri Utama Finance, Grup Mandiri
30. PT Multindo Auto Finance
31. PT MNC Guna Usaha Indonesia (MNC Leasing), Grup MNC
32. PT Rama Multi Finance
33. PT Pro Car International Finance (Procar Finance)
34. PT SGMW Multifinance Indonesia (Wuling Finance)
35. PT Smart Multi Finance
36. PT Amanah Finance
37. PT Andalan Finance
38. PT Asiatic Sejahtera Finance
39. PT Buana Sejahtera Multidana
40. PT Finansial Multi Finance (Kredit Plus)
41. PT IFS Capital Indonesia
42. PT Mega Finance, Grup CT Corp
43. PT MNC Finance, Grup MNC
44. PT Saison Modern Finance
45. PT Sinar Mas Multifinance
46.PT Suzuki Finance Indonesia, Grup Suzuki

Adapun tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020. Berikut yang perlu dilakukan, menurut arahan dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia :

a. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan;


b. pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan);


c. persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.

Sumber: cnbcindonesia.com

What do you think?

Written by admin

images

Miris! Anak Kandung Tega Buang Orang Tuanya Karena Sakit-sakitan

65e2ce7f 0032 48e8 a674 68f338f89606 169

Murah Mana DP Kredit Mobil & Motor di Bank atau Leasing?