Ikhtisar.net – Muncul usulan agar dana Haji 2020 dialihkan untuk penanganan virus Corona jika nantinya pelaksanaan haji dibatalkan. Komisi VIII menegaskan belum ada pembicaraan tentang penyelenggaraan Haji tahun 2020.
“Soal usulan dana haji akan digunakan untuk COVID-19, kami tegaskan bahwa Komisi VIII belum ada pembicaraan terkait dengan penyelenggaraan Haji tahun 2020 ini,” kata Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Jumat (10/4/2020).
Ace mengatakan pihaknya akan membahas khusus tentang penyelenggaraan haji pada dengan Menteri Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pekan depan. Ia pun menegaskan dana haji lebih baik tidak digunakan untuk kepentingan selain haji.
“Kami sampaikan bahwa soal dana haji lebih baik tidak dipergunakan untuk selain kepentingan haji, termasuk untuk COVID-19. Apalagi kalau dana haji itu yang berasal dari para calon jemaah haji. Tidak boleh sama sekali diutak-utik untuk kepentingan yang lain, termasuk untuk kepentingan COVID-19,” ujarnya.
Menurut Ace, ada dana haji yang bersumber dari APBN untuk kepentingan petugas haji. Politikus Partai Golkar itu mengatakan penggunaan dana itu untuk penanganan Corona sebaiknya diputuskan setelah ada kejelasan pelaksanaan Haji.
“Soal penggunaan dana yang berasal dari APBN untuk penyelenggaraan ibadah haji yang akan dialihkan untuk penanganan COVID-19, sebaiknya diputuskan setelah ada keputusan apakah penyelenggaraan ditunda atau tidak,” ujar Ace.
“Tapi prinsipnya dana haji yang berasal dari calon jemaah haji tidak boleh sedikitpun dipergunakan untuk hal-hal yang lain, termasuk untuk penanganan COVID-19,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, anggota Komisi VIII DPR dari F-Demokrat Nanang Samodra yang mengusulkan pengalihan dana Haji untuk penanganan Corona.Pengalihan dana haji itu menurutnya bisa dilakukan jika pelaksanaan Haji 2020 tidak jadi dilaksanakan.
“Saya khawatir bahwa pelaksanaan ibadah Haji ini kemungkinan besar akan tertunda. Alasannya hingga sekarang belum ada tanda-tanda COVID-19 akan menurun. Jadi saya ingin mengajak Pak Menteri mengasumsikan bahwa, atau membuat semacam skenario apabila ini ditunda, kira-kira dana untuk keperluan Haji ini bisa dialihkan untuk menangani COVID-19,” kata Nanang dalam rapat virtual Komisi VIII dengan Menag, Rabu (8/4).
Menanggapi hal itu, Menag Fachrul mengatakan akan mengkaji usulan tersebut. Namun, ia berharap dana di Kemenag cukup sehingga dana Haji tidak perlu dialihkan.
Halaman: 1 | 2
Rekomendasi