GPI lapor compress73
in

Laporan GPI Terkait Dugaan Juru Bicara Covid-19 Menghina Orang Miskin Ditolak Bareskrim Polri

Ikhtisar – Upaya Gerakan Pemuda Islam (GPI) untuk memidanakan Juru Bicara Covid-19 Ahmad Yurianto terkait dugaan menghina orang miskin masih kandas. Pasalnya, pihak Bareskrim Mabes Polri menganggap pelaporan yang dilakukan tidak memenuhi unsur.

Perwakilan GPI dan selaku Juru Bicara Rakyat Miskin Menggugat, Dedy Umasugi SH, menjelaskan, pelaporan tersebut dilakukan berdasarkan saran dan pandangan dari berbagai pengurus GPI di wilayah dan daerah se-Indonesia dan beberapa masyarakat miskin.

Mereka sepakat pernyataan Juru Bicara Covid-19 pada saat menyampaikan perkembangan penyebaran Covid-19, Jumat (27/3/2020) lalu. Untuk dilaporkan dan diproses secara hukum yang berlaku.

“Saudara Yurianto telah menyebut masyarakat miskin adalah penular corona bagi si kaya. Maka hari ini GPI melapor ke Bareskrim Mabes Polri terkait pernyataan tersebut,” kata Dedi, usai melakukan pelaporan di Bareskrim Polri, Selasa (31/3/2020).

Kedatangan Dedi ke Bareskrim Polri bersama Ketua PW GPI Jakarta Raya Rahmat Himran, yang dikawal oleh beberapa anggota Brigade GPI dan didampingi oleh Direktur LBH PP GPI Khoirul Amin SH.

“Laporan yang secara resmi kami sampaikan merupakan pernyataan sikap GPI se-Indonesia. Atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik serta ujaran kebencian kepada masyarakat miskin yang disampaikan oleh saudara Yurianto. Video lengkapnya pun saat ini beredar di berbagai media elektorik,” ujar Dedi.

Ia sangat menyesalkan pihak kepolisian menyatakan bahwa laporan tersebut ditolak oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Dengan alasan yang menurut Dedi tidak logis. Menurut Juru bicara Rakyat Miskin Menggugat ini, penolakan ini mengesankan ada upaya pembiaran saat Yurianto menghujat orang miskin.

“Anehnya justru berujung penolakan. Penyidik Bareskrim dengan berbagai dalil yang menurut kami tidak logis menolak laporan tersebut. Seolah-olah penyidik melakukan pembiaran terhadap Jubir pemerintah ini untuk menyampaikan hujatan dan fitnahnya kepada si miskin,” tutur Dedi.

Sementara itu Rahmat Himran menanggapi penolakan laporan yang dilakukan GPI ini dengan mempertanyakan kesetaraan hukum di Indonesia. Menurutnya, penolakan ini seolah-olah membenarkan stigma masyarakat bahwa ada warga negara tertentu yang ada dilingkaran kekuasaan susah tersentuh oleh hukum.

“Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi hukum dan bersandar pada adigium equality before the law. Tapi masih terdapat warga negara yang diistimewakan di depan hukum. Dan tidak dapat disentuh oleh tajamnya pisau hukum alias kebal hukum. Anehnya, kalau untuk si miskin, hukum begitu tajam dan seakan menutup mata atau buta,” ujar Ketua PW GPI Jakarta Raya.

Himran menambahkan, memori rakyat Indonesia masih sangat kuat untuk mengingat kembali bagaimana Covid-19 mulai ramai di Indonesia. Ia menegaskan bahwa virus asal Wuhan China merupakan monster biologis dan membunuh serta memporak-porandakan rakyat indonesia saat ini.

“Virus ini masuk ke negara tercinta ini dibawa oleh WNA yang datang ke Depok bertemu dengan si kaya. Sehingga tidak tepat jika fitnah itu diarahkan kepada orang miskin. Justru si miskinlah yang hari ini menjadi korban dan harus menanggung derita akibat hal tersebut. Kendati demikian, si miskin tidak pernah menuduh si kaya yang menularkan virus tersebut,” tegas Himran

Sebagai seorang yang dipercaya Presiden untuk menyampaikan perkembangan penanganan covid-19, menurut Himran, seyogyanya Yurianto tidak membuat pernyataan fitnah yang dapat menyakiti hati rakyat miskin.

Karena akan berimbas terhadap stabilitas keamanan nasional di tengah kondisi bangsa yang saat ini memang sudah tidak stabil akibat covid-19.

“Ahmad Yurianto sebagai orang yang diberikan amanah untuk menjadi juru bicara Pemerintah tentang perkembangan Covid-19.

Yang digaji dengan uang rakyat miskin, semestinya tidak membuat pernyataan yang dapat melukai perasaan rakyat miskin yang telah menggaji dan memberi makan dia dengan keluarganya.

Karena itu akan berimbas terhadap stabilitas nasional yang sudah tidak stabil akibat covid-19 dari Wuhan China itu,” kata Himran.

Ketua PW GPI Jakarta Raya menambahkan, bila ditelisik, maka pernyataan jubir covid 19, ialah pernyataan pemerintah terhadap kondisi kekinian yang secara resmi disampaikan melalui juru bicaranya.

“Dengan demikian, seharusnya pemerintah juga bertanggungjawab terhadap pernyataan yang sesat tersebut. Keyakinan ini, terlihat dari sikap pemerintah yang diam.

Hingga saat ini tidak memberikan teguran terhadap Ahmad Yurianto. Sehingga terkesan bahwa pemerintah juga membenarkan pernyataan tersebut,” ujar Himran.

Sebagai Ketua GPI Jakarta Raya, Himran juga sempat mempertanyakan netralitas Polri sebagai pengayom masyarakat.

Karena telah menolak laporan GPI terhadap Ahmad Yurianto karena dianggap telah membuat fitnah kepada masyarakat miskin yang mengakibatkan kegaduhan dan ketidak stabilan.

Ia juga mengancam, bahwa GPI akan melakukan langkah apapun untuk memproses Ahmad Yurianto.

“Sebagai pengayom masyarakat dan penegak hukum yang mestinya selalu berjalan dengan aturan hukum. Kami menduga Polri tidak netral lagi terkait penanganan laporan yang kami buat.

Kami melihat penolakan yang dilakukan oleh penyidik tidak didasari oleh argument hukum dan aturan yang jelas, akan tetapi lebih pada argument dan pasal “Pokoknya”.

Untuk itu kami dari Gerakan Pemuda Islam tetap akan melakukan langkah apapun untuk memproses Ahmad Yurianto yang telah menghina orang miskin,” tutup Himran.

What do you think?

Written by admin

917988 720

Wabah Corona, Yasonna Usul Napi Koruptor di Atas 60 Tahun Bebas

IMG 20200401 WA0174 compress50

Polri: Rapid Test tidak menjamin 100% Covid-19