IMG 20200313 133402 compress61
in

Mahkam Agung Bebaskan Mantan Dirut Pertamina, Terpidana Korupsi Rp 568 Miliar

Pihak Kejaksaan Agung mengaku akan mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah bebaskan eks Direktur Utama Pertamina Karen Galaila Agustiawan sebelum nanti mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Kami jaksa akan mempelajari secara utuh terhadap pertimbangan hakim agung dalam putusannya, hari ini kami belum menerima salinan putusan secara utuh,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono ketika melakukan konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (10/3/2020).

Hari menyebutkan, pihaknya belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung secara utuh. Olehnya itu, Kejagung meminta waktu untuk mempelajari putusan tersebut.

Menurutnya, Kejagung akan mempelajari secara mendalam dan melihat kemungkinan terobosan hukum apa yang dapat dilakukan dalam perkara ini.

Sebab, putusan Mahkamah Konsitusi (MK) telah menentukan bahwa jaksa tidak diperbolehkan ajukan peninjauan kembali (PK).

“Walaupun tadi disampaikan ada putusan MK yang mendasari bahwa jaksa tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan peninjauan kembali, kira-kira nanti kami pelajari terobosan atau langkah hukum terhadap perkara ini ke depan,” tuturnya.

Dari petikan putusan MA bernomor 121 K/Pid.Sus/2020 itu, MA menjatuhkan putusan untuk menolak permohonan kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

MA kemudian mengabulkan kasasi yang diajukan Karen. Kemudian, MA lalu membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

MA kemudian akhirnya melepaskan Karen dari segala tuntutan (onslag van recht vervolging), memulihkan hak terdakwa, menyerahkan barang bukti kepada JPU, serta memerintahkan kejaksaan membebaskan Karen.

Saat ini, Karen telah menghirup udara bebas usai ditahan selama 1,5 tahun. Ia sudah keluar dari Rutan Salemba Cabang Kejagung, Jakarta Selatan, pada hari Selasa.

Diberitakan, dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan apa yang dilakukan Karen merupakan bussines judgement rule dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana.

Merujuk hal ini, kata Andi, majelis hakim juga telah mempertimbangkan karakteristik sistem bisnis yang sulit dapat diprediksi (unpredictable) dan tidak dapat ditentukan secara pasti hasilnya.

Sebelumnya, Karen Galaila Agustiawan dihukum vonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada bulan 10 Juni 2019.

Karen juga dihukum harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, mejalis hakim menilai perbuatan Karen tidak ikut mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 

Selain itu, Karen juga dianggap tidak mengakui perbuatannya dan tidak merasa bersalah. Tapi, Karen dianggap bersikap sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Karen dianggap terbukti mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan berbagai ketentuan atau pedoman investasi lainnya saat mengambil langkah melakukan Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009.

Karen telah mengambil keputusan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa dilakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu secara mendalam.

Karen dinilai ikut menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko matang yang tetap ditindaklanjuti dengan melakukan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).

Menurut Majelis hakim, perbuatan Karen itu telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia. Kemudian, berdasarkan laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, akibat perbuatan Karen negara dirugikan Rp 568 miliar.

Source: tayang.xyz

What do you think?

Written by admin

IMG 20200313 132410 compress64

Inilah 3 Orang Hakim Agung Yang Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

IMG 20200313 134035

Klaim Dirinya Mirip Ashraf, Pria Ini Mengaku Siap Lamar BCL