in

MUI: Haram Menimbun Kebutuhan Pokok Termasuk Masker

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memfatwa haram perilaku memborong dan menimbun kebutuhan pokok termasuk masker.

Sebab, jelas MUI, perilaku tersebut dapat menyebabkan terjadinya kerugian bagi masyarakat umum.

“Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram,” bunyi salah satu fatwa MUI disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta, Senin (16/03/2020).

Hal itu merupakan salah satu poin ketentuan hukum pada Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 tersebut.

Niam menambahkan, MUI melalui fatwa ini merekomendasikan pemerintah untuk wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia, kecuali petugas medis dan barang kebutuhan pokok serta kebutuhan emergency (darurat).

Kepada umat Islam, MUI mewajibkan mendukung dan menaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar Covid-19, sehingga penyebaran virus tersebut dapat dicegah.

“Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran COVID-19 dan orang yang terpapar Covid-19 sesuai kaidah kesehatan.

Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan atau dinyatakan sembuh,” ujarnya.

Sumber: Hidayahtullah.com

What do you think?

Written by admin

Wahai Para Istri, Ingatlah Bahwa Suamimu Bukan Malaikat

Pelunasan Biaya Haji 2020 Mulai 19 Maret, Ini Jadwal dan Syaratnya