Ikhtisar.net – Pemerintah akan mulai menerapkan larangan mudik Lebaran 2020 besok, Jumat (24/4/2020). Melalui aturan ini, masyarakat tidak boleh lagi keluar dan masuk wilayah zona merah virus corona (Covid-19), baik menggunakan transportasi umum maupun kendaraan pribadi.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, terhitung mulai tanggal 24 April 2020 pukul 00.00 WIB, masyarakat yang masih nekat melakukan mudik akan diminta untuk kembali ke asal wilayah keberangkatan.
“Pada tahap awal penerapannya, pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif, dimana pada tahap pertama tanggal 24 April hingga 7 Mei, yang melanggar akan diarahkan ke asal perjalanan,” tuturnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/4/2020).
Sumber: kompas.com