in

Pelunasan Biaya Haji 2020 Mulai 19 Maret, Ini Jadwal dan Syaratnya

Pemerintah telah menetapkan jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jamaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Ibadah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Pelunasan Bipih dibuka dalam dua tahap.

“Tahap pertama akan dibuka dari 19 Maret sampai 17 April 2020. Sedangkan untuk tahap kedua dibuka dari 30 April sampai 15 Mei 2020,” kata Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saepullah Kementerian Agama dalam rilis yang diterima detikcom pada Senin (16/3/2020).

Pelunasan dibuka setiap hari sesuai jam kerja di seluruh Indonesia. Untuk Indonesia Bagian Barat jadwalnya adalah pukul 08.00-15.00 WIB, Indonesia Bagian Tengah di pukul 09.00-16.00 WITA, dan Indonesia Bagian Timur pukul 10.00-17.00 WIT. Kemenag sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1441 H/2020 M.

KMA mengatur jumlah total kuota haji Indonesia adalah 221.000 jiwa. Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Kuota haji reguler dibagi menjadi 199.518 untuk jemaah haji reguler tahun berjalan, 2.040 prioritas kuota jemaah haji lanjut usia, dan 1.512 untuk kuota petugas haji daerah.

Kuota haji khusus sebanyak 17.680 kursi juga dibagi menjadi tiga. Yaitu sebanyak 15.951 kuota untuk jemaah haji khusus tahun berjalan, 1.375 kuota untuk petugas haji khusus, dan 354 prioritas kuota jemaah haji lanjut usia.

Maman mengingatkan, jamaah wajib melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum melakukan pelunasan.

Keterangan istitha’ah secara kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit menjadi salah satu syarat melakukan pelunasan.

Jamaah juga disarankan melakukan pelunasan non teller sehingga tak perlu datang langsung ke Bank Penerima Setoran (BPS).

Pelunasan non teller untuk meminimalisir kontak yang juga menekan risiko infeksi virus corona.

Jamaah diingatkan selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat hingga tiba saatnya menunaikan ibadah haji.

Saran lainnya adalah menggunakan masker selama beraktivitas di luar.

Source: detik.com

What do you think?

Written by admin

MUI: Haram Menimbun Kebutuhan Pokok Termasuk Masker

images 2 1

Paru-paru Perokok ‘Surga’ Bagi Virus Corona COVID-19