IMG 20200411 124329 resize 39
in

Pendaftaran Dibuka, Kartu Pra-kerja akan Selektif

Ikhtisar.net – Pemerintah mulai membuka pendaftaran program Kartu Prakerja, Sabtu (11/4/2020), untuk masyarakat yang kehilangan nafkah akibat pandemi Covid-19. Kuota penerima gelombang pertama pekan ini diharapkan benar-benar selektif menyasar kelompok pekerja yang membutuhkan atau mereka yang sudah terdampak pandemi sejak lama.

Pendaftaran program Kartu Prakerja akan dibuka setiap pekan untuk kuota 164.000 orang, melalui jalur kolektif dan mandiri. Jalur kolektif berasal dari basis data pemerintah yang telah dirangkum dari pendataan kementerian dan lembaga lewat perwakilan dinas di tiap wilayah.

Sementara jalur mandiri melalui pendaftaran perorangan di laman situs prakerja.go.id begitu program resmi diluncurkan, Sabtu ini.

Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja, hingga Jumat (10/4/2020) pukul 15.00 WIB, total pekerja dan buruh yang terdampak Covid-19 mencapai 1,5 juta orang dari 82.031 perusahaan di seluruh Indonesia.

Rinciannya, 1,24 juta adalah pekerja formal yang dirumahkan dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) serta 265.881 orang adalah pekerja sektor informal yang kehilangan pendapatan karena terdampak Covid-19.

Kementerian dan lembaga seperti Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, juga ikut mendata pekerja terdampak di sektor masing-masing. Khususnya yang bergerak di sektor informal dan tidak terdata sebagai peserta BP Jamsostek.

20200407 ANU angka pekerja mumed 1586278095

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Tenaga Kerja Raden Soes Hindharno, Jumat, mengatakan, pendataan sejak tahap kabupaten/kota dan provinsi sudah diupayakan selektif.

Masyarakat yang terdata dalam basis data pemerintah untuk menerima Kartu Prakerja adalah mereka yang belum menerima bantuan sosial apapun dari pemerintah dan sudah tidak punya pemasukan lagi.

Mereka yang diprioritaskan adalah pekerja yang sudah tidak punya penghasilan lagi, seperti di-PHK tanpa pesangon atau dirumahkan tanpa digaji atau gajinya tidak utuh. Ada pula pelaku usaha mikro dan kecil yang terpaksa menutup bisnis dan tidak mendapat pemasukan lagi karena terdampak pandemi.

Mereka yang diprioritaskan adalah pekerja yang sudah tidak punya penghasilan lagi.

Halaman: First |1 | 2 | 3 | ... | Next → | Last

Rekomendasi

What do you think?

Written by admin

D 20

Tanggapi Telegram Kapolri, Rizal Ramli: Mungkin Mas Jokowi Tidak Pernah Berjuang Untuk Demokrasi

Robot Covid 19

Pertama, Rumah Sakit Pertamina Jaya Miliki Robot Pelayan Pasien Covid-19