fbae0b11 7ac4 48b7 8543 279f41ce97ff 169 compress64
in

Penjelasan Lengkap Soal ‘Libur’ Bayar Cicilan dan Debt Collector

Ikhtisar – Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa kali menjanjikan pelaku ojol dan taksi online serta nelayan bahwa selama darurat corona cicilan kendaran dibebaskan selama 1 tahun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara menjelaskan hal tersebut.

Lewat keterangan resminya OJK menjelaskan, kelonggaran membayar cicilan selama 1 tahun tersebut mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam POJK Stimulus.

Kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil antara lain sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.

Misalkan pekerja informal yang memiliki tagihan kepemilikan rumah dengan tipe tertentu atau program rumah sederhana, pengusaha warung makan yang terpaksa tutup karena ada kebijakan WFH.

Relaksasi dengan penundaan pembayaran pokok sampai dengan 1 tahun tersebut dapat diberikan kepada debitur yang diprioritaskan.

Dalam periode 1 tahun tersebut debitur dapat diberikan penundaan/penjadwalan pokok dan/ataubunga dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan ataupun asesmen bank/leasing misal 3,6,9, atau 12 bulan.

Kebijakan itu juga termasuk untuk cicilan kendaraan di leasing dan teruang di POJK. Namun OJK sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia agar penerapannya tidak menimbulkan moral hazard.

Lalu bagaimana caranya untuk dapat kelonggaran itu?

Menurut keterangan OJK, pelaksanaan restrukturisasi ini diprioritaskan untuk debitur yang memiliki itikad baik dan terdampak akibat covid.

Jika ingin mendapatkan fasilitas tersebut berikut berapa hal penting yang wajib diketahui:

a. Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.

b. Bank/Leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).

c. Bank/Leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan bank/leasing.

Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait.

Tak hanya itu OJK juga larang debt collector tagih utang. Penjelasannya ada di halaman selanjutnya.

OJK menerangkan, saat ini debt collector diminta untuk menghentikan sementara untuk menarik kendaraan. Hal itu bagian dari tuntutan agar segera bisa membantu masyarakat yang terdampak langsung.

Namun, OJK mengingatkan apabila debitur memiliki tunggakan, jangan pura-pura diam. Debitur harus proaktif untuk mengajukan restrukturisasi tunggakannya. Karena kalau diam atau menghindar, berarti memang ada kewajiban yang masih harus ditunaikan.

“Karena mungkin masyarakat ada yang lupa kalau memiliki tunggakan, sehingga perusahaan harus menurunkan debt collector. Betul ada relaksasi untuk pembayaran ini, namun demikian, OJK juga mengharapkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk secara bertanggungjawab bisa memanfaatkan ini,” bunyi keterangan OJK.

OJK juga saat ini tengah menginvestigasi karena adanya beberapa debt collector yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan leasing.

Jika hal itu terjadi, OJK menyarankan agar debitur menyampaikan kepada debt collector bahwa akan mengurus restrukturisasinya dan bisa disampaikan ke perusahaan leasing

What do you think?

Written by admin

eaf25d9c bb01 422b 806d 4d676844536b 169

Ketum PBNU Kenang Sosok Ibunda Jokowi: Perempuan Sederhana, Taat Ibadah

002886300 1584952235 20200323 Jokowi Pastikan RS Darurat Siap Beroperasi 1

Jokowi Atur Siasat Lawan Corona Agar Rakyat Selamat dan Ekonomi Tak Berat