Kepolisian Resort Kota Manado akhirnya menangkap tiga orang yang diduga sebagai provokator saat kejadian warga membentak dan beradu argumen dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Manado, yang menegur rombongan orang saat mandi pantai, Minggu (12/4) di kawasan megamas.
Dalam video yang akhirnya viral tersebut, ketiga orang yang ditangkap kepolisian, terlihat menonjol karena beradu argumen dan mengabaikan penjelasan tentang social distancing akibat virus corona. Selain itu, mereka juga mengatakan jika mandi pantai adalah obat corona, sehingga tidak boleh dilarang.
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, didampingi Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan, dalam menggelar jumpa pers, Selasa (14/4) mengatakan, ketiga orang tersebut diamankan karena telah melanggar aturan pemerintah serta aparat penegak hukum.
“Ketiganya dianggap melanggar pasal 218 KUHP. Ancaman hukumannya adalah penjara 4 bulan,” ujar Bawensel.
Bawensel menyebutkan, pihaknya berharap masyarakat untuk bisa mematuhi aturan serta imbauan dari pemerintah di saat wabah pandemi corona masih berlangsung. Dikatakannya, kejadian ini juga bisa dijadikan contoh, jika siapa pun yang melanggar aturan, akan berurusan dengan pihak berwajib.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga Kota Manado, agar tetap mematuhi aturan dan imbauan dari pemerintah dan penegak hukum. Ini kan demi kebaikan kita bersama,” kata Bawensel kembali.Dalam kesempatan itu, Polres Kota Manado juga menghadirkan tiga orang yang mereka tahan tersebut.
Ketiganya pun masing-masing meminta maaf karena telah melakukan tindakan yang salah saat ditegur oleh Satuan Polisi Pamong Praja tersebut.
“Kami meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kota Manado dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan kami,” ungkap ketiganya.
Sumber: kumparan.co.id