087349600 1584461874 830 556
in

Shaf Sholat Berjarak Antisipasi Corona, Bagaimana Hukumnya?

Ikhtisar.net – Penularan virus corona (Covid-19) yang begitu cepat mendorong diperlukannya langkah pencegahan dan antisipasi agar virus ini tidak semakin menyebar luas menginfeksi masyarakat. Langkah pencegahan ini juga turut mempengaruhi cara shalat berjamaah.

Di Masjid Salman Institut Teknologi Bandung (ITB), misalnya, shalat wajib berjamaah dilakukan dengan menerapkan konsep social distancing atau berjarak satu meter antarshaf. Jamaah juga memberi jarak yang cukup dengan jamaah di sampingnya.

Hal serupa dilakukan Muslim di Sudan. Sesuai imbauan di negara itu, jarak shaf antarjamaah harus berjauhan dengan jarak minimal 1,5 meter.

Lantas, bagaimana hukum shalat berjamaah dengan shaf berjarak ini? Apakah itu tetap sah dalam kaidah fikih?

Dai Ambassador Dompet Dhuafa, Ustaz Alnof Dinar, menjelaskan shalat berjamaah yang dilaksanakan di dalam masjid itu sah selama makmum mengetahui perpindahan gerakan imam dari satu pekerjaan shalat kepada pekerjaan lainnya.

Baik dengan melihat maupun dengan mendengar atau dengan cara melihat imam langsung atau melihat gerakan makmum lain atau mendengar suara imam atau mendengar suara mubaligh (orang yang menyambungkan suara imam agar terdengar oleh jamaah yang posisinya jauh dari imam).

Ia mengatakan, shalat berjamaah sah sekalipun jarak imam dan makmum jauh dan tidak lebih dari 300 hasta. Hal ini dijelaskan dalam kitab Minhaj al-Qawim, bahwa shalat berjamaah tetap sah jika mereka berdua (imam dan makmum) berada di dalam satu masjid atau beberapa masjid, yang pintu-pintunya terbuka atau jika ditutup tidak dikunci mati (dipaku).

Shalat berjamaah juga sah jika masing-masing masjid berjamaah dengan adanya seorang imam, muadzin dan jamaah khusus, meskipun jarak mereka berjauhan. Misalnya jarak di antara mereka tidak lebih dari 300 hasta. Menurut Madzhab Syafi’i dan Madzhab Hanbali, satu hasta setara dengan 61,834 cm (dibulatkan 62 cm).

“Di dalam kitab Nihayah al Zain disebutkan, jika imam dan makmum berada di dalam satu masjid yang sama, shalat berjamaah mereka sah, sekalipun jarak shaf mereka jauh, bahkan sampai 300 hasta,” kata Ustaz Alnof, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Kamis (19/3).

Berdasarkan pandangan para ulama Mazhab Syafi’i, sebagai amalan masyarakat rumpun Melayu, shalat jamaah yang dilakukan di dalam satu tempat yang sama (masjid, mushala, aula, lain-lain) hukumnya tetap sah meskipun jarak mereka berjauhan. Hal ini menurut Ustaz Alnof sering juga ditemukan pada kebanyakan jamaah di Masjid Al-Haram dan Masjid Nabawi. Mereka umumnya adalah jamaah yang masbuk dan shalat di halaman masjid, jalan-jalan menuju masjid, pelataran hotel dan mal yang menyambung ke halaman masjid.

“Maka shalat yang dilakukan oleh sebagian jamaah di saat wabah virus corona dengan membuat jarak antara satu orang jamaah dengan yang lain sejauh satu meter atau kurang dari itu, adalah boleh dan sah shalat berjamaah mereka menurut semua mazhab Fiqh, selain mazhab Zhahiriyah,” jelasnya.

Namun demikian, Ustaz Alnof menjelaskan kesempurnaan shalat berjamaah didapat salah satunya dengan meluruskan dan merapatkan shaf shalat. Di dalam Fathul Bari, al-Hafizh Imam Ibnu Hajar menyebutkan pandangan ulama mengenai hukum meluruskan dan merapatkan saf

Mayoritas ulama menilai hukumnya sunnah dan ini merupakan pendapat ijma’. Namun ketika tidak dilaksanakan, fadhilah shalat berjamaah akan hilang, artinya kelebihan 25 atau 27 derajat tidak didapatkan.

Sedangkan Imam Ibnu Hazam dari mazhab Zhahiriyah memandangnya berbeda. Menurutnya, hukumnya wajib, karena Sayyiduna Umar bin Khattab dan Sayyiduna Bilal bin Rabah memukul kaki orang yang tidak meluruskan shaf. Jika itu sunnah, Ustaz ALnof mengatakan tidak boleh mengedepankan sunnah dengan menyakiti orang lain ditambah lagi dengan ancaman berat yang diantaranya adalah sebagai sebab perpecahan hati. Menurutnya, pendapat wajibnya merapatkan shaf ini dipilih juga oleh beberapa ulama hadits.

Selain anjuran merapatkan shaf, adapula anjuran merapatkan bahu dan tumit dalam shalat berjamaah. Sebagaimana Nabi SAW bersabda, “Luruskanlah shaf shalat. Shaf yang kalian buat sama seperti shaf malaikat. Rapatkan jarak antara bahu-bahu kalian, tutupilah celah-celah yang kosong, berlaku lembutlah dalam mengikuti arahan tangan saudara kalian (dengan memberikan jalan untuk mereka mengisi shaf yang kosong), jangan tinggalkan celah yang kosong untuk diisi oleh setan. Orang yang menyambungkan shaf (sehingga tidak ada celah kosong diantara saf), Allah akan menyambungkannya dengan rahmat-Nya dan orang yang memutuskan shaf (membiarkan shaf terputus), Allah akan memutuskannya dengan rahmat-Nya”.

Dalam hal ini, Ustaz Alnof menjelaskan merapatkan bahu dan tumit dalam shalat berjamaah bermakna merapatkan saf. Menurutnya, yang dimaksud merapatkan shaf adalah merapatkannya sehingga seukuran anak kambing tidak bisa masuk diantara celah shaf. Sebagian mengatakan jaraknya kurang dari sejengkal orang dewasa. Namun demikian, ia mengatakan tidak harus terlalu berlebihan dalam merapatkan shaf seperti yang banyak dilakukan oleh kebanyakan orang-orang tidak berilmu hari ini.

Sebab, Syaikh Sholih Fauzan di dalam kitab Minhatul ‘Allam mengatakan, menempelkan tumit dengan tumit sebagaimana dilakukan sebagian orang justru mengganggu orang lain. Hal itu disebut sebagai menyibukkan diri melakukan hal tidak penting dan membuat perasaan orang lain tidak enak.

“Itu terlalu sibuk dan menyibukkan orang lain yang tidak disyariatkan, banyak bergerak, setiap kembali dari sujud selalu memperhatikan hanya hal itu (saf rapat), membuat orang lain tidak nyaman karena tumitnya yang dipaksakan menempel. Perbuatan ini justru memperluas celah (renggang) ketika sujud. Ini juga mengambil posisi tempat tumit orang lain yang tidak dibenarkan,” kata Ustaz Alnof.

Dai Cordofa Korea Selatan ini mengatakan perkara yang mereka lakukan ini tidak ada dalilnya dan tidak sama dengan maksud hadits riwayat sahabat Anas bin Malik. Hadits itu berbunyi, “Salah seorang diantara kami menempelkan bahunya dengan bahu orang disebelahnya begitu juga tumitnya”.

Begitu juga dengan hadits riwayat sahabat Nu’man bin Basyir, “Aku melihat seseorang menempelkan tumitnya dengan tumit orang di sebelahnya, lututnya dengan lutut orang disebelahnya, kaki dengan kaki orang dim sebelahnya”. Menurut Ustaz Alnof, yang dimaksudkan oleh semua hadits seperti yang dikatakan oleh al-Hafizh, yakni meluruskan shaf dengan sungguh-sungguh dan menutupi celah dengan jarak yang rapat.

Alasannya, mustahil lutut rapat dengan lutut dan merapatkan bahu dengan bahu, yang dinilai terlalu memaksakan, begitu juga kaki dengan kaki. Ucapan Syeikh Sholih Fauzan ini sangat jelas mengingkari perbuatan sebagian orang yang mengangkangkan dan membuka kakinya dengan lebar, mengejar kaki orang yang shalat di kanan dan kirinya.

Sumber: republika.co.id

What do you think?

Written by admin

presiden jokowi hadiri g 20 video conference

Prabowo: Saya Bersaksi Presiden Jokowi Berjuang demi Kepentingan Rakyat

82a554e9 a412 446c be1a fc79f573bbd4 169

Hore! Pemerintah Menegaskan Akan Tetap Memberikan Tunjangan Hari Raya (THR)