917985 720
in

Yasonna Tetap Ingin Revisi PP Untuk Bebaskan Napi Korupsi Tua

Ikhtisar – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly membantah tudingan yang menyebut bahwa ia akan membebaskan napi kourpsi dengan dalih pencegahan wabah Covid-19.

“Saya disebut mau meloloskan napi narkoba dan kasus korupsi. Seperti sudah beredar beberapa waktu lalu di media massa. Itu tidak benar,” ucap Yasonna melalui keterangan tertulis hari ini, Ahad, 5 April 2020.

Tudingan terhadap Yasonna tersebut muncul ketika Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan aturan ihwal pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi guna meminimalisir penyebaran virus Corona dan penyakit Covid-19.

Yasonna menegaskan bahwa napi yang berhak mendapat asimilasi dan integrasi adalah yang sudah menjalani masa 2/3 pidana untuk narapidana, dan 1/2 masa pidana untuk anak.

Mengenai napi korupsi, Yasonna tetap menyatakan bawa tidak seluruh napi korupsi akan dibebaskan. Dia mengusulkan kriteria yang ketat lewat revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Menurut dia, hanya napi korupsi mereka yang berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan yang akan bebas.

“Pertimbangan kemanusiaan usia di atas 60 tahun. Sebab daya imun tubuh lemah. Itu juga tidak mudah mendapatkan bebas.”

Berdasarkan catatan data Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, napi korupsi yang usianya telah melebihi 60 tahun sebanyak 90 orang. sedangkan yang telah menjalani 2/3 masa hukuan per 31 Desember 2020 tinggal 64 orang.

Dari ke-64 nama tersebut dua diantaranya mendapat sorotan publik, yakni mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan pengacara senior O.C. Kaligis.

Sumber: tempo.co

What do you think?

Written by admin

download 12 resize 63 compress35

MUDIK TAK DILARANG: Indonesia Potensial Melompat Lima Besar Negara Paling Terpapar Covid-19

84431 mumtaz rais

Amien Rais Mau Bikin Partai Baru, Mumtaz Rais: Kalau Mati, Malu-Maluin