Ikhtisar.net – Polisi menangkap seorang pria di Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), bernama Gernal Lundu Nainggolan (31) karena diduga menghina Nabi Muhammad hingga Habib Bahar. Penghinaan itu diduga disampaikan Gernal lewat posting-an dari akun Facebook-nya.
Ada beberapa posting-an di kolom komentar Facebook diduga ditulis oleh Gernal. Antara lain, ‘Nabi Muhammad tukang s****i’, ‘Apalah yang kalian banggakan dari Muhammad si *** ** itu’ dan ‘Habib Bahar itu adalah ustad samp*h tik*s’.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja membenarkan penangkapan Gernal dilakukan terkait postingan tersebut. Gernal ditangkap setelah adalah laporan ke polisi.
“Terjadi penistaan terhadap salah satu agama yang diakui, yaitu agama Islam melalui medsos FB,” ucap Tatan saat dimintai konfirmasi, Jumat (22/5/2020).
Penangkapan dilakukan pada Kamis (21/5). Gernal sempat dibawa ke Kantor Camat Perdagangan untuk dimintai klarifikasi.
“Telah dilakukan klarifikasi atas posting-an penistaan agama tersebut di Kantor Camat Perdagangan dan diakui oleh terlapor,” ucap Tatan.
Kasus ini kini ditangani oleh Polres Simalungun. Tatan belum menjelaskan detail status hukum Gernal.
“Personel Polsek Perdagangan melimpahkan perkara tersebut ke Satreskrim Polres Simalungun,” ujarnya.
Sumber: detik.com