867da350 4af5 464b b97b b1b3060afd9e 169
in

BI dan Bank Tutup Layanan pada 21-25 Mei 2020

Ikhtisar.net – Bank Indonesia (BI) menutup layanan operasional mulai 21-25 Mei 2020. Penutupan layanan dalam rangka libur Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah atau lebaran yang jatuh pada 23-24 Mei 2020.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan penutupan layanan operasional ini sejalan dengan aturan pemerintah terkait penetapan hari libur nasional dan cuti bersama lebaran tahun ini. Maka, sambungnya, bank sentral turut menutup seluruh layanan.

Aturan pemerintah merujuk pada Revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.391/2020, No.02/2020 dan No.02/2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

“Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank,” kata Onny dalam keterangan tertulis, Senin (11/5).

Onny merinci layanan operasional yang ditutup pada 21-25 Mei 2020, yaitu, pertama, kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP)

Kedua, kegiatan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Ketiga, layanan kas.

Keempat, transaksi operasi moneter rupiah dan valas. Pada transaksi ini, kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) BI tidak diterbitkan.

“Kurs Bank Indonesia menggunakan referensi kurs hari kerja normal terakhir,” katanya.

Kelima, kegiatan operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA). Begitu pula dengan pelaporan Laporan Harian Bank Umum (LHBU) ditiadakan.

Sumber: cnnindonesia.com

Halaman: 1 | 2

Rekomendasi

What do you think?

Written by admin

9d17b73f 63d6 4d75 8239 651d22e51672 169

Waspada Pelakor, Gini nih Cara Mudah Cek Daftar Chat Terakhir di WhatsApp Pasanganmu

images 4

PNS Kerja Dirumah di Perpanjang Lagi Hingga 29 Mey