5e845573f36bd 1 resize 54 compress97
in

Diprotes Warga, 39 TKA Asal China Masuk Bintan Dipulangkan

Ikhtisar – Masuknya 39 TKA asal China ini ke Kabupaten Bintan melalui jalur Pelabuhan Bulang Linggi, Tanjung Uban, pada Selasa (31/3/2020) malam kemarin banyak mendapatkan protes dari warga Bintan.

Menanggapi hal itu, Bupati Bintan, Apri Sujadi melalui video conference di PT Bintan Alumina Indonesia, 39 TKA asal China ini minta untuk segera dipulangkan.

“Secara protokol kesehatan, 39 WNA tersebut tetap dilakukan rapid test Covid-19, sesudahnya saya minta kepada PT BAI untuk memulangkan 39 TKA tersebut,” kata Bupati Apri. 

“Sebab keberadaan 39 TKA tersebut saat ini menimbulkan keresahan di masyarakat, apalagi di tengah mewabahnya virus corona,” katanya.

Sebanyak 39 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang datang untuk bekerja di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dipulangkan pada Kamis (2/4/2020).

Ketua Administrator KEK Galang Batang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Hasfarizal Handra mengatakan, ke-39 TKA ini dipulangkan ke negara asalnya melalui Jakarta, namun dari Bintan yang bersangkutan akan diterbangkan ke Jakarta melalui bandara RHF Tanjungpinang pagi ini.

“Kalau tidak ada halangan, 39 TKA ini diterbangkan ke Jakarta melalui bandara RHF Tanjung Pinang sekitar pukul 10.00 Wib menggunakan maskapai Lion Air,” kata Harfarizal Handra, Kamis (2/4/2020).

Menurut Hasfarizal semua biaya pemulangan ini sepenuhnya ditanggung oleh PT BAI sesuai aturan yang berlaku.“Saat ini mereka sudah di bandara, dan sekitar setengah jam lagi diterbangkan menuju ke Jakarta,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan 39 TKA asal China yang masuk ke PT BAI Galang Batang, didapati bahwa secara dokumen administrasi keimigrasian dan prosedur karantina kesehatan telah memenuhi syarat.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri didapati bahwa TKA yang akan berkerja di PT BAI belum melengkapi dokumen tenaga kerja, salah satunya belum memiliki IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing).

Untuk itu sesuai dengan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mereka harus dikembalikan dan tidak boleh berada di lokasi PT BAI hingga memenuhi prosedur persyaratan sebagai TKA.

What do you think?

Written by admin

presiden jokowi hadiri g 20 video conference

Jokowi Akhirnya Blak-blakan soal Alasan Tak Mau Lockdown

IMG 20200402 143518 resize 96 compress77

Pemkot Medan Siapkan Pemakaman Khusus Jenazah Terjangkit Corona