Ikhtisar.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kado tahun baru bagi perusahaan pembiayaan (multifinance). Bentuknya, diizinkannya uang muka atau down payment (DP) 0% untuk pembiayaan kendaran bermotor.
OJK membolehkan multifinance memberikan DP 0% kepada konsumen jika memiliki pembiayaan bermasalah atau non performing loan (NPF) di bawah 1%.
Sementara multifinance yang punya NPF 1% hingga 3% harus menetapkan DP minimal 10%. NPF 3% hingga di bawah 5% memiliki DP minimal 15%. NPF di atas 5% harus menawarkan DP minimal 20%.
Di Perbankan aturan uang muka juga diterbitkan Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/10/PBI/2015 tanggal 18 Juni 2015 tentang Rasio Loan to Value atau Rasio Financing to Value untuk Kredit atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.
Uang muka di bank dipatok minimal 20% untuk kendaraan roda dua dan roda tiga atau lebih untuk tujuan produktif. Untuk Kendaraan roda tiga atau lebih untuk tujuan non produktif uang muka minimal 25%.
Namun DP ini hanya bisa diberikan bila bank memiliki rasio kredit bermasalah atau NPL gross di bawah 5%.
Bila NPL gros di atas 5%, pembiayaan motor wajib menerapkan uang muka 25%. DP untuk roda 3 atau lebih untuk non produktif 30% dan DP untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan produktif minimal 20%.
Sumber: cnbcindonesia.com