Iktisar.net, – Bagi masyarakat yang mencoba-coba melakukan mudik puasa Ramadan dan Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah, ke wilayah Maluku Utara, akan dimasukkan ke lokasi karantina.
Lokasi karantina ini akan ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah sesuai KTP domisili pemudik. Pemberlakukan ini resmi diterapkan pada tanggal 22 April 2020.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara, Armin Zakaria mengemukakan, pemberlakuan karantina bagi warga yang baru tiba di wilayah Maluku Utara ini berdasarkan instruksi Gubernur Abdul Gani Kasuba Nomor 4 Tahun 2020.
“Yang dalam poin empat dari instruksi pak gubernur ini, orang atau penumpang yang baru datang ke wilayah Maluku Utara melalui Bandara Sultan Babullah Ternate wajib dilakukan dikarantina 14 hari di tempat yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten kota,” jelas Armin, kepada Liputan6.com, ketika dihubungi via telepon, Jumat malam, 24 April 2020.
Adanya instruksi Gubernur Maluku Utara ini, lanjut Armin, pemerintah daerah di sepuluh kabupaten kota setempat wajib menyiapkan lokasi karantina orang yang baru tiba.
Sesuai bunyi poin lima, bahwa pemerintah kabupaten dan kota wajib menyiapkan lokasi karantina. Orang yang baru tiba ini akan dikarantina sesuai alamat domisili.
“Kalau misalnya bersangkutan yang baru datang itu KTP domisilinya di Kabupaten Pulau Morotai maka dikarantina selama 14 hari di Morotai, kalau di Ternate maka akan dikarantina 14 hari di Ternate sesuai tempat yang sudah disediakan,” katanya.
Lokasi Karantina di Ruang Kelas hingga Hotel
Armin mengatakan, pemberlakukan itu bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran wabah virus Corona Covid-19.
“Sehingga yang baru datang itu wajib dikarantina,” ucap dia.
Benny Laos, Bupati Pulau Morotai mengemukakan, pemberlakuan karantina bagi warga yang baru tiba itu sudah diterapkan di Morotai sejak pertengahan Maret 2020 lalu.
Halaman: 1 | 2
Rekomendasi