images 2
in

Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang, YLKI: Tak Ada Pilihan Lain

Ikhtisar.net – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI menilai larangan bagi penyedia jasa ojek online untuk mengangkut penumpang selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bisa dimengerti.

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi menilai kebijakan itu merupakan pilihan yang sulit tapi harus diambil demi keselamatan dan kesehatan baik penumpang maupun pengemudi ojek online. Pasalnya, sesuai dengan protokol kesehatan, harus adanphysical distancing atau menjaga jarak fisik.

“Untuk menghindari penularan dan penyebaran virus, ya tidak ada pilihan lain,” kata Tulus, Senin, 6 April 2020. Pernyataan itu menanggapi diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 terkait tata laksana pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).Advertising

Dalam beleid itu disebutkan pengemudi ojek online tak bisa lagi mengangkut penumpang. Angkutan roda dua berbasis aplikasi hanya dibolehkan untuk mengangkut serta mengirim barang.

Aturan mengenai pedoman pelaksanaan PSBB ini terdapat dalam pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020. Aturan ini diterbitkan dalam rangka percepatan penanggulangan virus Corona.

Tulus menyebutkan aturan itu sudah sesuai dengan protokol kesehatan yang ada dan ditujukan untuk melindungi penumpang dan atau pengemudi ojek online. Sehingga demi keselamatan, tak ada pilihan lain selain melarang sarana transportasi tak berjarak aman tersebut.

Meskipun pada akhirnya, kata Tulus, penerapan kebijakan ini menimbulkan dilema tersendiri. Apalagi ojek online sudah menjadi angkutan pengganti point to point yang banyak digunakan masyarakat.

Sementara itu, Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono menyebutkan kebijakan itu bakal memukul pendapatan para pengemudi ojek online. Pasalnya, selama ini layanan antar penumpang merupakan penyumbang terbesar pada pendapatan mitra pengemudi aplikator transportasi online.

Igun menyatakan, pendapatan dari pesan antar makanan (food delivery) maupun pengantaran barang (courier delivery) masih belum bisa untuk dijadikan sebagai pengganti. “Perbandingannya itu 50-60 persen pesanan ojol dari penumpang, 30 persen makanan dan barang 20 persen,” ujarnya.

Sumber: tempo.co

What do you think?

Written by admin

IMG 20200408 133333 resize 34

Dalam Keadaan Sujud, Pria ini Hembuskan Nafas Yang Terakhir

0afded39 29e7 4da1 9121 f0ef9eb29abb 169

RI Terbitkan Surat Utang Dolar Terbesar Sepanjang Sejarah