Ini kasus prank yang tidak lucu dan dilakukan seorang wanita belia berinisial AR (20 tahun).
Ikhtisar.net – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bone, Sulawesi Selatan kemudian menetapkan wanita itu sebagai tersangka (TSK) dalam kasus candaan atau prank di dua rumah sakit Bone.
Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Bone, AKP Mohammad Pahrun melalui pesan singkat, pada Rabu (13/5/2020)..
“Kami sudah amankan dan sudah ditetapkkan sebagai tersangka sejak semalam,” kata Pahrun.
Pelaku adalah seorang gadis berinisial AR dan masih berusia 20 tahun.
Ia dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Sementara ketiga rekannya yakni ES (19), ADL (21) dan DA (22) dijadikan saksi dalam kasus ini.
“Ketiganya dijadikan saksi dengan pengawasan dan wajib lapor. Ketiganya telah dikembalikan ke orang tua mereka untuk dilakukan pembinaan,” ucap Pahrun.
Kasus ini bermula pada Jumat (8/5/2020) pukul 02.00 Wita saat mereka meminum minuman keras di sebuah indekos di Jalan Salak, Kelurahan Jeppe, Kecamatan Taneteriattang Barat.
Setelah itu AR masuk ke dalam kamar indekos. Sementara tiga rekannya berada di luar.
Halaman: First |1 | 2 | 3 | ... | Next → | Last
Rekomendasi