c717ecaf 65d8 4185 9861 4fe215aeacc6 169
in

Faisal Basri: Luhut Lebih Berbahaya dari COVID-19

Ikhtisar.net – Ekonom senior Faisal Basri kritik keras Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Faisal menyebut Luhut lebih berbahaya daripada virus corona.

Faisal sendiri tidak bicara banyak soal apa yang dia maksud Luhut lebih berbahaya dari virus corona dalam cuitannya.

Luhut Panjaitan lebih berbahaya dari coronavirus COVID-19,” cuit Faisal dalam akun Twitter @FaisalBasri, dilihat detikcom, Jumat (3/4/2020).

Hingga berita ini ditulis, setidaknya cuitan Faisal ini telah dibalas netizen sebanyak 780 lebih balasan. Beberapa akun mendukung pernyataan Faisal.

Say it louder, Pak Faisal! The world needs to hear this,” kata salah satu akun.

Beberapa akun lainnya justru mengingatkan agar Faisal berhati-hati dalam bertutur kata, bisa jadi cuitannya merupakan pencemaran nama baik.

Keras tapi sudah masuk katagori pencemaran nama baik. Ada pertanggungjawaban hukum didalamnya,” cuit akun lainnya.

detikcom sudah mencoba meminta klarifikasi Faisal Basri terkait maksud cuitannya tersebut, namun belum mendapat respons. Selain itu, detikcom juga meminta komentar dari pihak Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, dalam hal ini Jodi Mahardi selaku juru bicara, namun belum mendapat respons.

Sebelumnya, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN juga sempat menyerang Luhut. Dalam akun YouTube-nya, Said menyoroti persiapan pemindahan ibu kota negara (IKN) dan menghubungkannya dengan penanganan COVID-19.

Said menilai pemerintah saat ini lebih mementingkan peninggalan monumental (legacy) berupa ibu kota baru di atas permasalahan lainnya. Dia juga sempat menyebut Luhut menekan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak ‘mengganggu’ dana untuk pembangunan IKN baru, dan hal tersebut dapat menambah beban utang negara

Menanggapi kritik Said, pihak Kemenko Kemaritiman dan Investasi menuntut Said Didu minta maaf. Bila tidak, pihak Luhut akan memidanakan Said Didu.

“Bila dalam 2×24 jam tidak minta maaf, kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata juru bicara Menko Luhut, Jodi Mahardi, lewat keterangan pers tertulis kepada wartawan, Jumat (3/4/2020).

Sumber: detik.com

Rekomendasi

What do you think?

Written by admin

IMG 20200403 175311 660x330 1

Topdam Hasanuddin Pantau Suhu Tubuh di Lokasi Kerumunan Menggunakan Teknologi Drone

5e8732c10afa2 resize 36 compress98

Penjelasan RSUD Padang Sidempuan Soal Pasien PDP Hamil Keluhkan Fasilitas Melalui “Live” Facebook