Ikhtisar – Selain virus corona yang berbahaya, masyarakat harus bergelut dengan hoaks atau misinformasi terkait virus tersebut yang beredar di media sosial.
Hoaks dapat menyebabkan masyarakat salah langkah hingga kepanikan yang tak diperlukan.
Terkait hal itu, polisi telah menetapkan 41 tersangka dari 41 kasus hoaks seputar corona. Mereka ditangani dari tingkat Polres, Polda, hingga Direktorat Siber Bareskrim Polri.
“Perkembangan penanganan tersangka penyebar berita hoaks virus corona sampai hari Jumat (20/3) kemarin, Polri telah menangani 41 kasus,” kata Kasubagops Dirtipidsiber Polri, AKBP Rizki Prakoso, dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Sabtu (21/3).
Berita tersebut menyampaikan kabar hoaks terkait dengan penyebaran virus atau jumlah orang yang meninggal akibat corona.
Mengingat pengetahuan tentang sifat virus yang masih minim, hoaks tentang corona jadi berbahaya jika tak segera ditangani.
“Jenis berita bohong yang kerap diunggah oleh para pelaku adalah adanya informasi bahwa virus corona telah menyebar di daerah tertentu, adanya jumlah korban yang telah terinfeksi virus corona dan ada pasien di rumah sakit dikabarkan meninggal akibat virus corona, padahal karena hal lain,” kata Rizki.ADVERTISEMENT
Namun, dari 41 kasus tersebut hanya 3 orang tersangka yang ditahan, yakni di Polres Metro Jakarta Timur, Polres Ketapang, dan Dirtipidsiber Bareskrim Polri.
Sementara itu, untuk menghindari hoaks, Dirtipidsiber menyarankan agar masyarakat mengakses laman resmi pemerintah terkait corona, yakni di www.covid19.go.id.
“Masyarakat perlu memberikan empati kepada para penderita, para dokter dan perawat yang bekerja keras dalam situasi seperti ini, bilamana masyarakat memerlukan informasi terkait virus corona/ COVID-19 agar mengakses laman situs resmi pemerintah https://www.covid19.go.id/,” pungkas Rizki.