menkum ham yasonna laoly
in

TERKUAK, Napi Beberkan untuk Keluar Bayar Rp 5 Jutaan, Menteri Yasonna Laoly Kembali Jadi Sorotan

Ikhtisar.net – Dengan alasan mengurangi rantai penyebaran virus corona, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuat kebijakan untuk membebaskan sejumlah nara pidana (Napi).

Kebijakan ini pun turut menuai kontroversi.

Ada yang mengkritik pelepasan Napi ini akan membuat masyarakat tambah panik.

Terbaru, kebijakan ini dimanfaatkan oleh oknum petugas di lapas.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menargetkan dapat mengeluarkan dan membebaskan sekitar 30.000 hingga 35.000 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebut, narapidana dan anak yang bisa mendapatkan asimilasi harus memenuhi syarat telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020.

yasonna mehhumkam
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Sementara bagi narapidana anak telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020.

Selain itu, dalam rapat dengan DPR RI, Yasonna juga mengusulkan perubahan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Setidaknya terdapat empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut.

Satu di antaranya adalah narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

Halaman: First |1 | 2 | 3 | ... | Next → | Last

Rekomendasi

What do you think?

Written by admin

083827100 1523357136 Gempa Bumi42 resize 67 compress47

Gempa 5,8M Guncang Ternate, Maluku Utara

o 1b62s4qccasj335ol913uij2a

Terkuak! Yasonna Laoly Bongkar Sosok Pencetus Ide yang Minta Napi Koruptor Dibebaskan