Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh
in

Fatwa MUI, Shalat Idul Fitri Boleh di Lapangan, Masjid dan Musalah

Ikhtisar.net – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang panduan takbir dan salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

“Fatwa ini dibahas mulai Rabu (6/5) atas pertanyaan dari masyarakat,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Ia mengatakan, Fatwa Majelis Ulama No. 28/2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat pandemi itu agar dapat dijadikan pedoman ibadah umat Islam.

Niam mengatakan, secara umum, fatwa itu memiliki pertimbangan bahwa Salat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan.

“Sampai saat ini wabah COVID-19 masih menjadi pandemi nasional yang belum sepenuhnya diangkat oleh Allah SWT,” kata dia.

Ia mengatakan, salat Idul Fitri dapat diselenggarakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala atau tempat lain selama angka penularan Covid-19 menurun dan ada kebijakan pelonggaran aktivitas sosial berdasarkan pertimbangan ahli yang kredibel dan amanah.

“Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19 dan tidak ada keluar masuk orang), shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah dapat dilakukan,” urainya.

Sementara salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah, lanjut Niam, dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri terutama jika berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.

“Pelaksanaan Salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan. Fatwa agar dapat dijadikan pedoman pelaksanaan ibadah Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah sekaligus menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19,” tandasnya.

Sumber: radarsukabumi.com

Rekomendasi

What do you think?

Written by admin

images 5

Kesetiaan Seorang Wanita Itu Diuji Disaat Pasangannya Tidak Memiliki Apa-apa

eac3d055 97d3 40e6 bd55 3c68209a0fbe 169

Jokowi Kini Punya Kuasa Penuh buat Angkat, Mutasi, hingga Pecat PNS